![]() |
| Penindakan terhadap tambang emas ilegal (PETI) di Provinsi Gorontalo |
timurpost.id - Penindakan terhadap tambang emas ilegal (PETI) di Provinsi Gorontalo tidak main-main. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum.
Selasa, 21 Oktober 2025, perkara tambang ilegal yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato resmi masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing:
Leon Supit (27), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Nirwan Melangi (34), warga Pohuwato
Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo
Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo
Imran Angguti (46), warga Pohuwato
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan kelima tersangka terbukti melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.
Barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejaksaan antara lain:
Dua unit alat berat excavator
Satu unit mesin dompeng
Peralatan tambang seperti selang, pipa, dulang, dan terpal
Karung berisi material hasil tambang
Dokumen hasil pemeriksaan ahli
Firman menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal di Gorontalo akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan dinyatakan selesai dan kasus akan segera masuk ke tahap persidangan.
