-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan 3 Mobil Senilai Rp300 Juta di Manado

Monday, 21 July 2025 | 18:23 WIB Last Updated 2025-07-21T11:23:33Z
Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, didampingi Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo



timurpost.id -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. 

Tersangka, Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap di Kota Manado 14 Juli 2025.

Kasus tersebut disampaikan oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, didampingi Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (21/7/2025).

Kompol Guruh menjelaskan, kasus bermula saat korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, menitipkan tiga mobil miliknya untuk dijual di showroom milik tersangka. 

showroom tersebut bernama UD. Putri Sejahtera Motor. Tiga mobil titu terdiri atas Suzuki Carry, Daihatsu Xenia dan Toyota Agya warna hitam.

“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual mobil-mobil itu ke kantor Moladin tempat dia bekerja sebagai sales,"kata Kompol Guruh. 

"Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening atas nama istrinya yang sudah terdaftar sebagai agen Moladin,”ungkapnya. 

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Meski dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak memenuhi panggilan. Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo kemudian melakukan pencarian hingga Kota Manado. 

“Tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado. Polisi juga menemukan dua KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan,” kata Kompol Guruh.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, satu unit Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, dua KTP palsu, dan tiga telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kompol Guruh.

×
Berita Terbaru Update