![]() |
Aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Senin (21/7/2025) |
timurpost.id - Aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Senin (21/7/2025), meninggalkan keprihatinan.
Seorang peserta aksi, Mohamad Wahyu (20), mengalami luka ringan akibat percikan api dari ban bekas yang dibakar di depan Mapolres Pohuwato.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di tiga titik, yakni Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan Mapolres Pohuwato, sekitar pukul 16.10 WITA. Di depan pintu penjagaan Mapolres, massa membakar ban sebagai simbol protes.
Aparat kepolisian sempat memadamkan api karena khawatir menyebar dan membahayakan massa. Namun, situasi memanas ketika sebagian peserta aksi menghalangi upaya petugas.
Dalam kondisi tersebut, percikan api mengenai tubuh Mohamad Wahyu. Ia mengalami luka ringan dan sesak napas akibat asap ban. Korban segera dibawa ke RSUD Bumi Panua untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum diizinkan pulang untuk rawat jalan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan jajaran HMI.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tidak ada sedikit pun niat dari personel kami untuk melukai. Pemadaman dilakukan murni demi keselamatan bersama,” ujar Kapolres.
Sebagai bentuk kepedulian, jajaran Polres Pohuwato yang dipimpin Kabagren Kompol Erik Kasombang membesuk korban dan memastikan penanganan medis berlangsung baik.
Kapolres mengimbau masyarakat dan peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi.
“Aspirasi adalah hak semua warga negara. Mari kita jaga penyampaian aspirasi tetap damai, santun, dan bermartabat,” tuturnya.