![]() |
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede |
timurpost.id - Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan.
Kali ini Proyek jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan, bahwa proyek yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar.
Kemudian Proyek miliaran itu dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, dengan pengawasan teknis dari PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.
Proyek tersebut dimulai pada 22 November 2021 dan direncanakan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, meskipun telah dilakukan dua kali addendum perpanjangan waktu, progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen, dan kontrak proyek akhirnya diputus oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan bahwa penyidikan mendalam yang dilakukan Ditreskrimsus menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dengan Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,97 miliar.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah mengidentifikasi tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara Denny Juaeni, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berdasarkan Akta Notaris H. Azwir M.Kn.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan kasus.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” tegas Kombes Pol. Maruly.
Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo.