Tambang Ilegal Pohuwato/mongabay |
timurpost.id - Saat ini tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato masih menjadi masalah serius. Tambang ilegal ini kerap kali menjadi masalah yang urgen karena adanya kerusakan lingkungan.
Akibat tabang tersebut, banyak aliran sungai hingga anak sungai tercemari limbah. Air sungai di wilayah Kabupaten Pohuwato sebagian besar terlihat berwarna kecoklatan dan mengandung lumpur.
Selain itu, ada juga sungai yang mulai mengering akibat hutan yang dibabat tanpa ampun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, banyak sawah yang tidak lagi teraliri air bersih.
Penindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di Gorontalo dinilai belum begitu maksimal. Proses hukum terhadap oknum yang diduga perusak lingkungan seakan tidak pernah terbukti.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga menyurati Gubernur Gorontalo. Dirinya meminta agar aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayahnya ditertibkan.
Surat permohonan Bupati Pohuwato nomor 90/PERA-DLH/IBGI tertanggal 21 Desember tersebut beredar di media sosial. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato tahun 2023 mengalami gangguan peniruan, terutama kualitas air.
“Berdasarkan hasil pemantauan kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2023, indeks kualitas lingkungan hidup di Kabupaten mengalami kecenderungan penurunan, terutama aspek kualitas air dan tutupan lahan serta terjadi peningkatan perubahan bentang alam yang signifikan,” kata Bupati dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, kubangan atau bekas galian tambang mengakibatkan penularan penyakit malaria. Penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti di Kabupaten Pohuwato makin parah.
“Terhadap dampak negatif yang telah terjadi tersebut, diperparah dengan penularan penyakit malaria yang diduga kuat berasal dari kubangan atau bekas galian tambang,” tulisnya.
“Maka terkait hal tersebut, kami bermohon kiranya Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat melakukan upaya penertiban terhadap penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup serta sebagai upaya pengendalian penularan penyakit malaria di Kabupaten Pohuwato,” ia menandaskan
Tembusan surat yang ditandatangani Bupati Pohuwato tersebut antara lain, Menteri Lingkungan Hidup RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, KLHK RI, Kapolda Gorontalo hingga Kapolres Pohuwato.