Nasional

WNA Pelaku Skimming ATM BNI di Gorontalo Bebas dan Langsung Dideportasi

timurpost.ID timurpost.ID
January 29, 2022
Home
Nasional
WNA Pelaku Skimming ATM BNI di Gorontalo Bebas dan Langsung Dideportasi
Ilustrasi Deportasi

timurpost.id - Setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi, warga negara asing (WNA) asal negara Rumania akhirnya bisa menghirup udara bebas. Rencananya bule tersebut akan dilakukan deportasi oleh pihak imigrasi.


Warga negara asing berinisial PA(54) ini, ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BNI di wilayah Kota Gorontalo dengan cara skimming.  

Ia kemudian ditangkap polisi dan terbukti melakukan pencurian. Bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan vonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Gorontalo pada tahun 2019 silam.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Gorontalo Dedi Firman  membenarkan hal itu, bahwa setelah menjalani putusan pengadilan, PA kini dinyatakan bebas dan segera dilakukan deportasi oleh mereka.

“Iya benar PA merupakan warga negara Rumania dan kini akan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” kata Dedi

Saat ini kata Dedi, WNA tersebut sudah dilakukan deportasi. Selanjutnya tinggal menunggu pemberangkatan ke negara asal melalui bandara internasional Soekarno Hatta.

“WNA itu sudah proses tadi pagi berangkat ke jakarta. Tinggal menunggu proses keberangkatan ke negaranya,” ia menandaskan


Blog authors