timurpost.id - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus atau furoda.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Menurut Kapolda, kasus ini bermula dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dugaan penipuan berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Penyidik menemukan bahwa PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap menawarkan program haji furoda. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.
❖ Modus Operandi
Penyidik mengungkap bahwa PT Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2021.
Namun, sejak 2023, tersangka menawarkan program haji furoda tanpa izin resmi PIHK. Promosi dilakukan melalui media sosial, situs resmi perusahaan, dan pertemuan langsung dengan calon jemaah, disertai tawaran hadiah seperti sepeda motor dan hewan kurban.
Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
❖ Kerugian dan Jumlah Korban
Pada musim haji 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari sejumlah daerah, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun, hanya 16 orang yang berhasil menunaikan ibadah haji, sedangkan 44 jemaah gagal berangkat karena visa dan izin tidak sah.
Dari hasil pemeriksaan 11 korban, dana yang disetorkan mencapai Rp2,54 miliar. Dana tersebut disalurkan ke rekening PT Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Agama.
“Dana yang dikumpulkan tidak disetorkan sesuai mekanisme resmi. Hal ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolda.
❖ Barang Bukti dan Penahanan
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan, bukti transfer dana, dan dokumen perusahaan. Tersangka MY kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025.
Tersangka dijerat empat pasal, yaitu:
Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 120 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
❖ Imbauan untuk Masyarakat
Kapolda Gorontalo menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Irjen Widodo.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas dan izin setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji atau umrah guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.
