timurpost.id - Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari. Keduanya diduga membuat transaksi setor tunai tanpa uang fisik hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1.344.615.960.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede mengatakan dalam konferensi pers di Mapolda pada Kamis (13/11/2025), penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial IT, perempuan yang bertugas sebagai mantri, serta RF, laki-laki yang bekerja sebagai teller.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memproses transaksi setoran tunai tanpa adanya uang fisik yang benar-benar disetorkan ke bank,” ujar Maruly.
Penyidik mengungkap bahwa praktik tersebut berlangsung sejak 10 Juli 2024 hingga Januari 2025 di BRI Unit Wonosari. Sejumlah dokumen transaksi diduga direkayasa untuk menutupi jejak keuangan. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, tujuh lembar laporan transaksi harian (AATR), serta enam lembar slip asli transaksi setoran Bank BRI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang merupakan perubahan atas undang-undang perbankan sebelumnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda mulai Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, penyidik Dit Reskrimsus, dan awak media.
› Polda Gorontalo
Polda Gorontalo Ungkap Modus Setor Tunai Tanpa Uang Fisik di BRI Wonosari, Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Polda Gorontalo Ungkap Modus Setor Tunai Tanpa Uang Fisik di BRI Wonosari, Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
timurpost.ID
Thursday, 13 November 2025 | 16:49 WIB
Last Updated
2025-12-01T09:50:22Z
