timurpost.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gorontalo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (25/9/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ia diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil penambangan batu hitam tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan, antara lain satu unit mobil dump truck warna merah bernomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, satu lembar STNK, dan satu unit telepon genggam Samsung S7 Edge warna emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penambangan batu hitam ilegal menjadi salah satu persoalan serius di Provinsi Gorontalo. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Polda Gorontalo terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayahnya.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.