-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

Monday, 21 July 2025 | 18:12 WIB Last Updated 2025-07-21T11:12:11Z
Press Conference yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K



timurpost.id -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif di wilayah Gorontalo. 

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum, AKP Fahmi Sjam.

Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan bernama “Griya Frima Residence”. 

Kasus ini bermula pada September 2024, saat korban Ririani Hasan dan suaminya, Alfian Panigoro, mencari rumah tipe besar melalui sepupu mereka, Rahmanto Rasyid, pegawai Bank BTN Cabang Gorontalo. Rahmanto kemudian memperkenalkan korban kepada tersangka.

Dalam pertemuan berikutnya, tersangka menawarkan rumah tipe 120 dengan luas tanah 156 m² di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, dengan harga Rp350 juta. 

Pada 28 September 2024, korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris. Korban kemudian membayar uang tanda jadi Rp70 juta.

Namun, hingga kini pembangunan rumah tidak pernah terealisasi. Hasil penyelidikan mengungkap lahan yang dijanjikan belum dibayar lunas oleh tersangka. 

Sementara proyek “Griya Frima Residence” tidak pernah ada. Pelaku juga membuat brosur, desain rumah, dan lokasi fiktif untuk meyakinkan korban.

“Tersangka memanfaatkan reputasi sebagai pengembang dengan janji-janji palsu, termasuk tawaran pembayaran cash tunda jika tidak lolos BI checking,” ujar AKP Fahmi Sjam kepada awak media.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Gorontalo menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi yang teridentifikasi antara lain:

    Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp70 juta).

    Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp67,8 juta).

    Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (kerugian Rp139 juta).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta perjanjian jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat hak milik. Selain itu ada laptop, buku tabungan, serta laporan transaksi rekening bank atas nama pihak terkait.

Frido Rivaldi Muksin ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo. 

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

×
Berita Terbaru Update