-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gas Subsidi Dijual ke Industri, Sindikat LPG di Karawang Raup Rp1,2 Miliar Setahun

Monday, 5 May 2025 | 13:48 WIB Last Updated 2025-05-05T06:48:36Z
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram



timurpost.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi di Semarang. Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang.

Polisi kemudian menemukan praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Proses tersebut menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta es batu sebagai bagian dari alat bantu penyuntikan.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para tersangka terdiri atas TN alias E, pemilik pangkalan gas yang menyaru sebagai usaha resmi di Karawang; FZSW alias A sebagai pemodal; serta dua penyuntik gas, DS dan KKI, yang beroperasi di Semarang.

Di Karawang, sindikat memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas LPG bersubsidi. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg secara ilegal untuk dijual ke pasar industri. Modus serupa juga diterapkan oleh pelaku di Semarang dengan memindahkan gas ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dari dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, regulator modifikasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Bareskrim memperkirakan keuntungan ilegal sindikat di Karawang mencapai Rp1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup keuntungan sekitar Rp3 miliar hanya dalam enam bulan terakhir.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan bahan bakar gas dan minyak bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan subsidi energi dan mengajak masyarakat turut aktif dalam pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah masing-masing. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

×
Berita Terbaru Update