Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan
bermotor/timurpost.id
timurpost.id - Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Desa Bulila, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku diketahui berinisial Syaifudin Moowago alias Yudin, berusia 23 tahun, yang berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Jalan Gelora 23 Januari, Kecamatan Telaga.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DR, seorang perempuan berusia 23 tahun yang tinggal di Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga.
Kejadian bermula pada Minggu, 30 April 2025, saat korban dan pelaku yang telah saling mengenal pergi berboncengan menuju Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian.
Setibanya di salah satu pusat perbelanjaan bernama Erby Shop, korban masuk ke dalam toko untuk memilih pakaian, sementara pelaku menunggu di area parkir bersama sepeda motor milik korban.
Namun saat korban selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, ia mendapati sepeda motor serta pelaku telah menghilang. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui telepon tidak berhasil, karena nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha Fino 125 berwarna hijau tosca, satu buah kunci kendaraan, satu helm hitam, satu setelan baju merek 3SECOND berwarna abu-abu, satu jaket abu-abu, serta satu unit ponsel Vivo P19 berwarna biru metalik. Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK dan bukti pembayaran kendaraan atas nama korban, Deyanti Rauf.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Kami akan mendalami lebih lanjut dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera,” ujar Yos Guntur.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama yang belum dikenal secara baik, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.