Hukum

Pengedar Uang Palsu di Gorontalo Akhirnya Diringkus Polisi

timurpost.ID timurpost.ID
February 03, 2022
Home
Hukum
Pengedar Uang Palsu di Gorontalo Akhirnya Diringkus Polisi

 

Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Lansia di Gorontalo Akhirnya Diringkus

timurpost.id - Tidak menunggu waktu lama, pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat Provinsi Gorontalo akhirnya diringkus. Pelaku berinisial TD (54), diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti, Kamis (3/2/2022).

Penangkapan TD sendiri berawal dari banyaknya laporan warga yang kerap tertipu dengan uang palsu tersebut. Bahkan, peredaran uang palsu ini kerap kali menyasar para lansia.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santika, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan. Berbekal keterangan saksi akhirnya ciri-ciri pelaku bisa didapatkan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, akhirnya pelaku dilakukan pengejaran,” tuturnya.

Lanjut Dir Reskrim Umum, tersangka TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo sekitar pukul 1:15 WITA.

“Di tangan pelaku kami amankan juga satu Unit Sepeda Motor, tiga Unit Handphone dan uang palsu Pecahan 100 dan pecahan 50 ribu kurang lebih 8 juta rupiah,” ungkapnya.

Saat diinterogasi di lapangan, terduga mengakui perbuatanya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu. Kemudian dirinya mendapatkan pengembalian uang yang asli dari hasil transaksi tersebut.

“Team Resmob Polda dan jajaran saat ini masih terus melakukan pengembangan dan menyelidiki keterlibatan orang lain serta tempat pembuatan uang palsu tersebut,” ia menandaskan.

 

Blog authors