Peristiwa

Tragedi Kecelakaan Maut di Muara Rapak, Balikpapan

timurpost.ID timurpost.ID
January 29, 2022
Home
Peristiwa
Tragedi Kecelakaan Maut di Muara Rapak, Balikpapan
Peristiwa Kecelakaan

timurpost.id - Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada pukul 06.15 WITA, Jumat (21/1/2022).

Ketika kecelakaan maut terjadi, truk kontainer berwarna merah bernomor polisi KT 8534 AJ menabrak sekitar 20 kendaraan roda empat dan roda dua.

Empat orang tewas dan lebih dari 10 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut. Para korban dirawat di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Kejadian bermula saat truk tronton bermuatan kontainer warna merah bernomor polisi KT 8534 AJ melaju dari arah kilo menuju simpang lima lampu merah Muara Rapak.

Truk tersebut dikendarai oleh seorang warga Jalan Tanjungpura Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Truk yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton itu hendak menuju Kampung Baru.

Namun, kondisi pengereman truk mulai tidak berfungsi saat melintasi Km 0,5 tepatnya di depan Rajawali Foto. Sopir pun mencoba mengurangi porsneling dari 4 ke 3.

Kemudian sesampainya di depan Bank Mandiri, sistem pengereman tidak berfungsi total, dan truk nahas tersebut meluncur turun dengan kecepatan tinggi.

"Posisi pada saat itu lampu merah, jadi kendaraan banyak berhenti menunggu lampu hijau," ungkap salah seorang warga di lokasi kejadian, dikutip Jumat (21/1/2022).

Truk tronton yang tidak terkendali pun langsung menghantam kendaraan yang ada di depannya. Ada 14 sepeda motor dan enam unit mobil yang ditabrak oleh truk tersebut.

Rekaman CCTV Dinas Perhubungan menunjukkan sebuah mobil bermerek Ayla berwarna merah sempat melambung ke udara setelah ditubruk truk tersebut.

Mabes Polri menugaskan tim analisis kecelakaan untuk mengusut tabrakan beruntun oleh sebuah truk kontainer di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sopir truk kontainer tersebut kemudian diperiksa oleh polisi.

"Keterangan supir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (21/1/2022).

Dedi mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berupaya memastikan penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut.

"Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 4 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka," terangnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengungkap sebenarnya sudah ada aturan batas waktu perlintasan bagi kendaraan berat oleh Wali Kota Balikpapan.

"Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 sampai 21.00," tutur Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Menurut Yusuf, sopir truk diduga melalui jalan tersebut lantaran tidak dapat mengejar waktu. Hingga akhirnya malah terjadi kecelakaan maut.

"Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam 06.00 pagi menuju Kampung Baru Balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar," kata Yusuf.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Kita Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman 5 dan 6 tahun," kata Yusuf.

Blog authors