Kekerasan |
timurpost.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kali ini, seorang nelayan inisial MST (60) harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku dan korban tinggal di daerah yang sama.
"Perbuatan ini dilakukan oleh MST sejak Juni 2021," katanya, Sabtu (21/11/2021).
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pria yang berasal dari Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu hingga akhir Oktober 2021.
Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di sebuah pondok di depan bedeng yang berada di Kota Padang. Dari hasil penyelidikan ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban.
MST ditangkap pada Jumat (19/11/2021) malam dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang Barat.
Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus kekerasan seksual ini masih didalami, termasuk menggali informasi apakah ada korban lain atau tidak," jelasnya.
Kasus tersebut, menambah panjang rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu beberapa hari terakhir di Padang.
Sebelumnya, pada 17 November 2021, polisi menangkap sejumlah orang yang melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur berusia 5 tahun dan 7 tahun.
Pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni kakek, paman, dua orang kakak kandung, tetangga hingga teman paman korban.
Kemudian pada 19 November 2021, atau pada malam yang sama dengan ditangkapnya nelayan cabul ini, polisi juga mengamankan seorang guru ngaji yang diduga menyodomi anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga mencapai 14 orang, namun baru tiga orang yang memberikan laporan ke Polresta Padang.