Hukum

Ribuan Kilogram Daging Ayam Busuk dari Mojokerto Nyaris Dikonsumsi Warga Gorontalo

timurpost.ID timurpost.ID
January 29, 2022
Home
Hukum
Ribuan Kilogram Daging Ayam Busuk dari Mojokerto Nyaris Dikonsumsi Warga Gorontalo

Pemusnahan daging busuk

timurpost.id - Balai Karantina Pertanian Gorontalo musnahkan ribuan kilogram daging ayam tak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan. Bahkan daging ayam tersebut sudah mengeluarkan bau yang begitu menyengat.

Pemusnahan itu dilakukan di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara  Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pemusnahan tersebut, juga disaksikan oleh pemerintah Daerah. 


Awalnya, daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu, dibawa oleh jasa ekspedisi  ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik, diketahui telah terjadi proses pembusukan yang ditunjukkan dengan warna daging yang sudah berubah.


Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab ekspedisi, Hendra mengakui, jika kerusakan daging tersebut terjadi selama perjalanan. Sudah beberapa hari gading konsumsi ini tak lagi beku dan mengeluarkan bau busuk.


"Perjalanan kami yang cukup lama, sehingga dagingnya sudah mengeluarkan bau busuk," kata Hendra.


Sementara Fungsional Karantina Hewan Pertanian Gorontalo Nining Kasipu menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal telah benar, lengkap, dan sah. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku yang berada di kontainer.


"Saat melakukan pemeriksaan, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes," kata Nining.


Nining menuturkan, selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut. Ditemani oleh para ahli dalam bidang hewan, daging tersebut akhirnya dinyatakan tidak layak konsumsi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, daging ayam itu sudah tidak layak dimakan dan direkomendasikan untuk dimusnahkan," kata Nining.


Menurutnya, tindakan pemusnahan dilakukan karena daging ayam itu telah mengalami perubahan secara fisik berupa pembusukan. Jika dikonsumsi, maka dapat membahayakan kesehatan manusia.


"Hal ini jelas diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a," terang Laras.


Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyampaikan, pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Selain itu, berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di Wilayah Indonesia.


"Pengawasan dan keamanan adalah salah satu tugas kami, agar tidak tersebarnya HPHK dan OPTK," tandasnya.

Blog authors