Kesehatan

Kasus Dugaan Malpraktik di RS Multazam hingga kini Terus Bergulir

timurpost.ID timurpost.ID
January 29, 2022
Home
Kesehatan
Kasus Dugaan Malpraktik di RS Multazam hingga kini Terus Bergulir

 Soal Dugaan Malpraktik, Pihak RS Multazam Persiapkan Kuasa Hukum 

timurpost.id - Terkait Dugaan Malapratik yang terjadi di RS Multazam, hingga kini kasusnya terus bergulir. Kali ini Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam Sam Biya mengaku jika pihaknya bakal persiapkan Kuasa Hukum dalam kasus tersebut.


Menurutnya, bahwa pihak rumah sakit juga punya kuasa hukum. Tentunya, semua akan dipersiapkan, sembari menunggu keputusan dari Ikatan Dokter Indonesia.


"Jangan dikira kami tidak punya kuasa hukum. kita akan persiapkan kuasa hukum," kata Sam dilansir Prosesnews.id


Sementara itu, Kuasa  Hukum korban dugaan malpraktik, Yakob Mahmud mengatakan, bahwa semua orang punya hak dalam menyediakan kuasa hukum. Tidak ada juga yang melarang terkait hal itu.


"Semua orang punya hak dalam menyediakan kuasa hukum," kata Yakob.


Yakob menuturkan, ia bersama keluarga korban saat ini masih menunggu panggilan dari MKEK. Kemarin sudah ada panggilan secara lisan bahwa akan ketemu pada hari selasa atau hari rabu.


"Tetapi, belum ada kepastian pertemuannya kapan atau panggilan resminya, jadi kami masih menunggu," tuturnya.


Pria yang akrab disapa Pokay itu menerangkan, bahwa kasus itu didampinginya hingga tuntas. Bahkan sudah menanyakan ke IDI progres dari masalah tersebut. 


“Menurut IDI semuanya data telah diberikan ke MKEK,” tuturnya.


"Diharapkan, dalam menangani kasus ini, MKEK bisa profesional dan transparan, tidak ada yang ditutupi," ia menandaskan.


Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MG diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir dengan kondisi yang mengenaskan Jumat (15/10/2021).

MG didiagnosis memiliki kista berukuran 5.0 dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi. Kemudian, dilakukan operasi oleh dokter di RS Multazam. Namun, operasi dinyatakan gagal karena terjadi pelengketan usus di seluruh lapisan perut pasien. 

MG dibiarkan pulang dengan luka bekas operasi menganga, tanpa obat, dan tanpa surat rujukan ke RS lain. Kemudian, pihak keluarga berinisiatif membawa MG ke RSUD Aloei Saboe.

Di sana, dokter menyampaikan bahwa tidak ada miom dan kista, serta tidak ada pelengketan usus. Yang ada adalah bekas sayatan pada usus besar dan usus halus serta empedu akibat operasi sebelumnya. Namun, diduga karena keterlambatan penanganan, nyawa MG tidak terselamatkan.


Blog authors