BRI

Cara Mudah Cairkan BPUM bagi Pelaku UMKM

timurpost.ID timurpost.ID
February 08, 2022
Home
BRI
Cara Mudah Cairkan BPUM bagi Pelaku UMKM
Form BRI BPUM


timurpost.id - Pelaku UMKM berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp 1,2 juta. Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi COVID-19.


Meskipun demikian, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.


1. Warga Negara Indonesia.


2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.


3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.


4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.


5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Lebih lanjut, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program BPUM harus diusulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota.


Calon penerima bantuan juga harus melengkapi usulan dengan beberapa data yakni sebagai berikut.


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)


2. Nomor Kartu Keluarga (KK)


3. Nama Lengkap


4. Alamat KTP dan Usaha


5. Jenis Kelamin


6. Tanggal Lahir


7. Bidang Usaha


8. Nomor Telepon


9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)


Pencairan BPUM Lewat BPUM Reservation System


Apabila berhasil ditetapkan sebagai penerima BPUM, pencairan dana akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelaku UMKM bisa mengecek status kepenerimaan BPUM melalui e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum.


Mengutip dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI (@kemenkopukm), BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System. Selain bisa mengecek status kepenerimaan BPUM, penerima bisa mendapatkan kuota antrean untuk memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan, serta tanggal penyaluran.


Dengan demikian, antrean panjang pun bisa terhindari. Penerima BPUM tidak perlu lagi datang secara langsung ke UKO dan bisa terlayani dengan nyaman.


Berikut adalah cara untuk mengakses BPUM Reservation System.


1. Kunjungi e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum untuk memeriksa status kepenerimaan BPUM.


2. Jika memenuhi syarat, penerima BPUM bisa lanjut untuk mengakses halaman reservasi.


3. Lengkapi data yang dibutuhkan, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.


4. Selanjutnya, isi kode verifikasi. Lalu, nomor referensi akan muncul. Jangan lupa untuk menyimpan nomor tersebut.


5. Penerima BPUM datang ke UKO sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang.


Penerima BPUM tetap bisa memindahkan tanggal reservasi dengan membuka kembali e-form dan membatalkan tanggal yang dipilih dengan memasukkan nomor referensi antrean.

Blog authors