Angelina Sondakh Demokrat Hukum Korupsi

Angelina Sondakh, Puteri Indonesia yang Tersandung Kasus Korupsi

timurpost.ID timurpost.ID
June 17, 2021
Home
Angelina Sondakh
Demokrat
Hukum
Korupsi
Angelina Sondakh, Puteri Indonesia yang Tersandung Kasus Korupsi

 

Angelina Sondakh

timurpost.id - Kecantikan paras Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau lebih dikenal dengan Angelina Sondakh tak diragukan lagi. Wanita kelahiran Australia, 28 Desember 1977 ini sempat menjadi Puteri Indonesia 2001.


Angelina Sondakh melejit namanya setelah masuk ke dunia politik. Pada 2004, dirinya terpilih menjadi Anggota DPR untuk periode 2004-2009 lewat kendaraan Partai Demokrat.


Sukses sebagai politisi satu periode, dirinya pun mencoba peruntungan di putaran kedua kariernya sebagai anggota dewan. Dia pun terpilih sebagai Anggota DPR untuk kedua kalinya pada periode 2009-2014, juga lewat partai yang sama.


Namun, perjalanan politiknya terganjal kasus Wisma Atlet Palembang. Pada 2012, dirinya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah nama besar di Partai Demokrat.


Pada Kamis, 21 Desember 2013, Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara terkait kasus tersebut. Dia terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.


"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013) dilansir Liputan6.com.


Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.


Menurut Artidjo, uang itu diberikan ke Angelina Sondakh 50 persen pada saat pembahasan anggaran di DPR dan 50 persen setelah DIPA turun. "Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara Pasal 11 dengan pasal 12a. Kita ini kan menerapkan Pasal 12 a," tutur Artidjo.

Blog authors