Hukum & Kriminal TNI

Pengeroyokan anggota TNI, Polda Gorontalo Lakukan Rekonstruksi

timurpost.ID timurpost.ID
February 22, 2021
Home
Hukum & Kriminal
TNI
Pengeroyokan anggota TNI, Polda Gorontalo Lakukan Rekonstruksi

Rekontruksi Pengeroyokan anggota TNI


timurpost.id —  Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah preman terhadap salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif 715 Motuliato, kini kasusnya terus bergulir. Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo lakukan rekonstruksi. 


Rekonstruksi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto dan penyidik lainya berlangsung aman.


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rinto yang merupakan pimpinan preman itu memeragakan sedikitnya ada 12 adegan. Adegan yang diperagakan pun mulai dari cekcok hingga terjadi aksi pengeroyokan yang membuat Pratu Miftahul Iksan luka berat 


Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui pasti gambaran yang jelas mengenai kasus penganiayaan yang dialami oleh anggota TNI.


"Rekonstruksi sudah merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengetahui persis kejadian itu," kata Deni Okvianto.


“Tersangka Rinto cs beserta saksi hari ini kami lakukan rekonstruksi,” ujarnya.


Kombes Pol Deni Okvianto mengaku, rekonstruksi penganiayaan diperagakan langsung oleh tersangka Rinto dan rekan-rekannya yang dipandu anggota penyidik Subdit III, Ditreskrimum Polda Gorontalo.


“Tidak hanya polisi, rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo dan para penasehat hukum tersangka,” ujar Deni.


Sebelumnya, seorang anggota TNI, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, menjadi korban pengeroyokan oleh 12 orang. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Gorontalo.\


Peristiwa pengeroyokan tersebut membuat anggota TNI terluka hingga masuk rumah sakit. Usai kejadian tersebut, polisi turun untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap Rinto Cs dan kawanannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.  

Blog authors