Home
Hukum & Kriminal
Kabupaten Gorontalo
Pencabulan
Polda Gorontalo
Hamili Adik Ipar Sendiri, Pemuda Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
RB alias Ape (28) tega menghamili adik iparnya/foto: KontrasID/timurpost.id


timurpost.id -  Entah setan apa yang telah merasuki pikirannya, seorang pria di Provinsi Gorontalo tega menghamili adik iparnya. RB alias Ape(28) yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo.


Setelah sepekan tidak mengakui perbuatanya, RB alias Ape akhirnya mengaku di hadapan Polisi bahwa benar ia yang tega melakukan perbuatannya itu. Ia tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada FM, bocah yang masih berumur 11 tahun.


Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa petunjuk alat bukti, penyidik telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada pelaku RB alias Ape.


“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku sendiri ditetapkan tersangka karena melakukan pencbulan terhadap korban FM  yang tak lain adalah adik ipar sendiri,” kata Nauval


"Kini FM tengah hamil 8 bulan," ujarnya


Nauval mengatakan, alat bukti yang didapatkan berupa hasil visum dan keterangan saksi. Sebelumnya pelaku tidak mau mengakui, tapi kami memiliki saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan pelaku terhadap korban.


“Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan kedua di rumah pelaku," ungkapnya.


Kata Nauval, untuk memuluskan aksinya pelaku mencoba memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersebut.


”Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ia menandaskan.

Blog authors