Gisel gorontalo Hukum & Kriminal Video Seks

Hamili Gadis Dibawah Umur, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi

timurpost timurpost
January 21, 2021
Home
Gisel
gorontalo
Hukum & Kriminal
Video Seks
Hamili Gadis Dibawah Umur, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi


ilustrasi


timurpost.id - Kasus kekerasan seksual masih saja kerap terjadi di Gorontalo. Kali ini perbuatan tak terpuji itu diduga dilakukan seorang pria berinisial IS (45), warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu diduga mencabuli anak di bawah umur.


Pria yang dikenal sebagai Bos gilingan padi di kampunya itu, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo. Kamis (21/1/2021).


Informasi yang dirangkum timurpost.id, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2019. Aksi pria tersebut kerap dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda hingga mengakibatkan korban hamil 9 bulan.


Sebelumnya, kedua orang tua korban tidak mengetahui apa yang sebenarnya menimpa anaknya. Hanya saja, akhir-akhir ini kedua orang tuanya melihat korban yang mulai tertutup dengan siapa saja, bahkan enggan keluar rumah.


Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno, saat di konfirmasi mengungkapkan, bahwa IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali di tempat terpisah. Seperti di kebun, rumah korban, serta rumah IS.


“Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu korban diajak bertemu. Kemudian setelah bertemu korban langsung diajak ke kebun. Dan disana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Moh Nauval.


Ia menambahkan, Hal ini di terbongkar ketika korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. merasa curiga dengan kondisi korban, orang tuanya diajak memeriksa diri di klinik setempat.


Hingga akhirnya korban di vonis hamil. Tak terima perbuatan IS, orang tua korban lalu melapor ke Polsek Boliyohuto.


"Setelah diperiksa bahwa korban sudah hamil, dari situlah korban bercerita kepada orang tuanya," ujarnya.


“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ia menandaskan.(***)

Blog authors