Plt Bupati Boalemo Anas Yusuf |
timurpost.id - Tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, Gorontalo yang bolos masuk kerja bakal kena sanksi tegas, mulai dari pemotongan gaji hingga pemecatan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Bupati Boalemo Anas Yusuf, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Boalemo Selasa, (19/1/2021).
"Untuk tahun 2021 ini akan diberlakukan aturan bagi tenaga kontrak, satu hari tidak masuk kantor, akan dipotong lima puluh ribu rupiah gajinya," kata Anas Jusuf.
Dia menjelaskan, pemotongan gaji akan dilakukan melalui sistem absensi. Bahkan, apabila selama lima hari berturut-turut tenaga kontrak tidak masuk kantor dan mengabaikan tugasnya, maka akan diberhentikan.
"Jadi, saya minta ini menjadi perhatian kita semua. Agar selalu mendisiplinkan diri dalam melaksanakan kewajiban dan amanat yang dipercayakan," tegasnya.
Sebelumnya, Anas melakukan sidak tersebut guna memastikan disiplin kerja ASN dan Tenaga Kontrak di DLHK Boalemo dalam hal pelayanan publik. Bahkan, saat itu juga ia kaget, ketika tiba di DLHK, ternyata masih banyak juga yang bolos.
"Disiplin ini penting, dari sini kita bisa mengukur atau menilai seseorang serius bekerja, atau tidak. Terus terang saya kecewa, masih banyak ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak disiplin," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tenaga kontrak yang namanya tidak mau disebut mengaku, bahwa pemberlakukan aturan ini dinilai pilih kasih. Sebab, menurut mereka banyak juga ASN yang bolos hingga beberapa hari.
"Kenapa hanya tenaga kontrak yang ditekan, harusnya ASN juga, karena merekalah yang memerintah kami. Tidak mungkin tenaga kontrak bekerja tanpa ada arahan ASN," ia menandaskan.