Home
corona
Covid-19
Edaran
Pemerintah Gorontalo
Tahun Baru
Sah, Pemerintah Gorontalo Larang Keras Perayaan Tahun Baru
Ilustrasi


timurpost.id - Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo akhirnya mengeluarkan edaran larangan adanya kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru (Natura).


Hal itu sesuai surat edaran Wakil Gubernur Gorontalo yang sudah ditandatangani pada 19 Desember 2020. Surat Edaran dengan nomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo untuk bisa diteruskan kepada masyarakat.


Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Dalam edaran tersebut Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menegaskan, ada beberapa poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. 


Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.


Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 


Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.

"Kalau ada acara keagamaan harus dibatasi dan tetap pada protokol kesehatan, begitu pula acara keluarga," kata Idris Rahim Wakil Gubernur Gorontalo.


Dalam poin keempat surat edaran itu, Pemda Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. dan apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.


“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” Tegas Wakil Gubernur Idris Rahim.


Blog authors