![]() |
| Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo |
timurpost.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengimbau masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk mencari sumber penghidupan tanpa merusak lingkungan, khususnya dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pohuwato dan meninjau langsung wilayah hulu Sungai Hulawa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Selasa (13/1/2025).
Di lokasi itu, Kapolda melihat langsung dampak aktivitas PETI yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko lanjutan berupa bencana alam dan gangguan kesehatan masyarakat.
“Pertambangan ilegal dapat memicu bahaya ikutan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga munculnya sumber penyakit yang berdampak langsung kepada masyarakat luas,” kata Irjen Pol Widodo.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI sangat sulit dipulihkan, terutama ketika aktivitas tersebut dilakukan tanpa tanggung jawab dan pengelolaan yang baik.
“Kerusakan lingkungan itu tidak mudah dikembalikan seperti semula. Karena itu, kita semua harus sepakat untuk tidak melakukan pengrusakan lingkungan,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan analisis aliran Sungai Hulawa dari wilayah perusahaan, Kapolda menyatakan banjir bandang yang sempat terjadi di wilayah tersebut bersumber dari kubangan bekas aktivitas PETI di bagian hulu sungai.
“Dari peta dan kondisi lapangan, penyebab banjir bandang itu berasal dari aktivitas PETI di hulu. Orang awam pun bisa melihat ke mana aliran air tersebut bermuara,” ungkapnya.
Kapolda Gorontalo juga menyampaikan pihaknya akan kembali menelusuri alur aktivitas tambang emas ilegal serta memperjelas batas wilayah perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk persiapan operasi penertiban lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pemetaan. Dari pantauan drone terlihat jelas lokasi tenda-tenda penambang ilegal, titik aktivitas, hingga tempat penyembunyian alat berat,” katanya.
Menurut Kapolda, pembuangan sedimentasi yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan air sungai tercemar lumpur dan zat berbahaya yang mengalir hingga ke wilayah hilir, sehingga berdampak langsung pada masyarakat.
“Kubangan bekas PETI ini berpotensi menjadi sumber penyakit seperti malaria dan demam berdarah, terutama saat musim kemarau. Dampaknya pasti dirasakan masyarakat di wilayah bawah,” ujarnya.
Kapolda Gorontalo menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penertiban PETI yang selama ini dilakukan Polres Pohuwato. Evaluasi tersebut mencakup metode penindakan, jumlah personel, serta dukungan anggaran.
Selain itu, Polda Gorontalo juga membuka peluang untuk melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Penanganan Pertambangan Ilegal di tingkat pusat.
“Jika diperlukan, kami akan menggandeng Satgas dari pusat. Dukungan tersebut akan sangat membantu agar penanganan pertambangan ilegal di Gorontalo berjalan lebih efektif,” kata Kapolda.
