-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bekas Teknisi Jadi Tersangka, Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Baterai Tower

Wednesday, 5 November 2025 | 18:34 WIB Last Updated 2025-11-05T11:34:37Z

 


timurpost.id - Langit Gorontalo menjadi saksi ketika aparat Polda Gorontalo menyingkap kejahatan terencana yang sempat mengganggu jaringan komunikasi di beberapa wilayah.

Di balik deru lalu lintas data dan sinyal telekomunikasi, dua mantan teknisi justru menebar sabotase, mereka mencuri baterai vital tower seluler demi keuntungan pribadi.

Rabu 5 November 2025, ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo berubah menjadi panggung pengungkapan kasus besar tersebut.

Di hadapan awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, memimpin konferensi pers didampingi Kompol Guruh Bagus Aji, AKP Julianus S. Holle, dan Ipda Iswan Hinelo.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujarnya dengan tegas.

Kasus ini bermula dari dendam lama, kedua tersangka utama, FM dan DPP, pernah bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.

Kala itu, DPP mengundurkan diri sejak 2023, sementara FM diberhentikan sepihak pada Juli 2025. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan mendalam yang kelak berubah menjadi niat jahat.

Oktober 2025, DPP kembali ke Gorontalo dan bertemu FM. Di pertemuan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi, justru lahirlah rencana pencurian baterai tower jenis VRLA — komponen penting yang menjaga stabilitas jaringan di wilayah Gorontalo.

Berbekal keahlian teknis dan pengetahuan lokasi tower, keduanya menyusun strategi rapi. Dalam hitungan hari, beberapa lokasi BTS disatroni dan puluhan baterai raib tanpa jejak.

Namun, langkah mereka terhenti ketika tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo menelusuri jejak penjualan dan menemukan IB, sang penadah barang hasil curian.

Dari hasil operasi, polisi menyita 22 unit baterai VRLA, berbagai peralatan teknis, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FM dan DPP dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak kriminal yang mengancam infrastruktur vital publik.

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan penyedia jaringan dan pengelola tower BTS agar memperkuat sistem pengamanan, mulai dari CCTV terintegrasi, alarm anti-sabotase, hingga kontrol akses elektronik, guna mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi yang menopang komunikasi masyarakat tak selalu aman dari tangan-tangan serakah.

Berkat kerja cepat aparat, jaringan yang sempat terganggu kembali stabil, dan pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Polda Gorontalo memastikan, setiap tindakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.

×
Berita Terbaru Update