-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas Pengendalian Harga Beras, Pelaku Usaha Pelanggar HET Akan Ditindak

Thursday, 23 October 2025 | 16:59 WIB Last Updated 2025-10-23T09:59:47Z


Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras


timurpost.id -
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk mengendalikan harga sekaligus mencegah pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) di tingkat produsen, distributor, hingga ritel. Satgas juga akan memastikan kualitas beras sesuai label dan tidak merugikan konsumen.

Pembentukan satuan tugas tersebut dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10), bersama unsur instansi terkait pengendalian pangan daerah.

“Satgas ini resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025. Kami langsung bergerak karena harga beras harus dijaga agar tetap stabil dan terjangkau masyarakat,” kata Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.AP.

Agus menjelaskan, Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus ditunjuk sebagai koordinator satgas bersama tujuh pemangku kepentingan daerah, yakni Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Gorontalo, serta unsur lainnya.

“Mulai hari ini Satgas Pengendalian Harga Beras mulai bekerja. Pengawasan kami lakukan secara terpadu,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, kata Agus, satgas akan melakukan inspeksi pasar (inspeksi mendadak/sidak) ke sejumlah titik penjualan beras di Gorontalo untuk mengecek harga dan distribusi.

“Hari ini kami turun ke pasar dan ritel untuk mengecek langsung harga beras. Kami mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi HET yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan, satgas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran.

“Bagi pelaku usaha yang masih menjual beras di atas HET, kami beri stiker peringatan, cap pelanggaran, dan surat teguran resmi. Jika tetap melanggar, kami tingkatkan ke proses hukum,” tegas Agus.

Satgas berharap langkah tersebut dapat mempercepat stabilisasi harga pangan, terutama beras, di wilayah Provinsi Gorontalo.

×
Berita Terbaru Update