![]() |
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas penggunaan sirene dan lampu strobo |
timurpost.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi maupun instansi yang tidak berhak. Aturan ini merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menyampaikan hal itu di Gorontalo, Jumat (26/9). Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jika sirene dan strobo dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi di luar kategori prioritas, maka jelas melanggar aturan. Jika ditemukan, kami akan tindak tegas dengan penilangan,” ujar Lukman.
Merujuk Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju tempat kejadian perkara, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari kepolisian.
Lukman menjelaskan, kewenangan penggunaan sirene dan strobo berada di bawah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan prinsip selektif prioritas. Artinya, hanya kendaraan yang benar-benar membutuhkan dan terkait keselamatan yang diperbolehkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan kendaraan pribadi menggunakan sirene atau strobo ilegal. Penggunaan tidak semestinya bisa menimbulkan keresahan bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Penggunaan sirene dan strobo kerap disalahgunakan oleh oknum pengendara sehingga menimbulkan keluhan masyarakat. Polda Gorontalo menegaskan langkah penertiban dilakukan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan.
Lukman menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.