-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Rapar Kerja, Deprov Gorontalo Bahas Ranperda Minumal Berakohol

Monday 1 July 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-08-29T15:35:13Z

 


timurpost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus). Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Senin (1/7/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Warsito Simawiyono, usai mengikuti rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Warsito bilang, regulasi ini dilakukan untuk dapat mengontrol penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kami berkomitmen untuk merumuskan peraturan yang komprehensif guna memastikan pengendalian yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Gorontalo,” kata Warsito

Lebih lanjut Warsito menjelaskan bahwa, tindakan peraturan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman.

Bahkan kata Warsito, bukan dilakukan penghapusan terhadap minuman beralkohol, tapi hanya akan dilakukan pengawasan terhadap pengedarannya.

 “Jadi kita di daerah itu, tidak memiliki kewenangan dalam melakukan larangan terhadap peredaran minuman beralkohol,” jelas Warsito

Selain itu, Warsito menyebutkan bahwa regulasi yang dilakukan itu, agar memberikan pencerahan pada masyarakat Gorontalo terhadap bahaya mengomsumsi minuman beralkohol.

Dengan demikian Warsito berharap, adanya Ranperda ini bisa menjadi pengangan pemerintah daerah untuk mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol.

“Saya berharap peraturan ini, bisa memberikan dampak positif terhadap masyarakat Gorontalo,” tandas Warsito. (RS)
×
Berita Terbaru Update