Hukum

Warga Gorontalo Diringkus Polisi Usai Cabuli Belasan Pria

timurpost.ID timurpost.ID
January 29, 2022
Home
Hukum
Warga Gorontalo Diringkus Polisi Usai Cabuli Belasan Pria
Seorang Pria Berinisial GS (32), Warga Kecamatan Tapa

timurpost.id - Seorang Pria Berinisial GS (32), Warga Kecamatan Kabila terpaksa harus diamankan Polres Bone Bolango karena tega mencabuli  belasan bocah. Polisi menyebut, pelaku melakukan aksinya di tempat kerjanya yakni di Barbershop.


"Korban kurang lebih 15 orang, semuanya laki-laki dan rata-rata berusia dibawah 15 tahun," ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitie Hartanto saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).


AKBP Emile mengaku, jika tersangka telah melakukan pencabulan tersebut sejak tahun 2018. Pelaku, diketahui membuka usaha Barbershop tersebut di Kecamatan Tapa.


"Pelaku melakukan hal seperti itu semenjak tempat itu disewakan pada tahun 2018," katanya.


AKBP Emile menerangkan, dalam melakukan aksi pencabulan tersangka menggunakan modus cukur rambut gratis bagi anak-anak yang usianya di bawah 15 tahun. Bahkan, akan diberikan uang jajan Rp10.000.


"Pelaku melakukan upaya-upaya dengan cara membujuk, dan memberitahukan kepada orang tua bahwa anaknya akan diantar pulang setelah dicukur rambut ," terangnya dilansir Prosesnews.id.


Kapolres menjelaskan, aksi bejatnya itu kemudian terbongkar saat salah satu korban berinisial AH (12) melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya. Mendapati, laporan tersebut polisi segera melakukan penyelidikan.


"Pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun, paling cepat 3 tahun serta denda 300 juta," jelasnya.


Blog authors