Home
Bulan Puasa
Ramadan
Ramadan Update
Zakat
Zakat Fitrah
Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Ilustrasi Zakat


timurpost.id - Hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah perlu dipahami setiap umat Islam. Amalan satu ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan.


Ada berbagai ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kamu pahami. Hal ini tentunya tidaklah rumit. Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkannya dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu kamu ketahui.


Sebagai salah satu rukun islam, zakat menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Apalagi menunaikan zakat fitrah yang merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/4/2021) tentang hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah.


Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:


“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)


Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)


Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. 


Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.


Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.


Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah


1. Beragama Islam


2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya


3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah


Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:


1. Orang fakir


2. Orang miskin


3. Pengurus zakat atau amil


4. Mualaf


5. Budak


6. Orang yang tengah terlilit hutang


7. Orang yang berjuang di jalan Allah


8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat


Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.


Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.


Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.


Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."


Niat bayar zakat fitrah untuk Istri


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."


Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."


Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan  


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."


Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."


Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."


 

Blog authors