Imlek PNS

PNS Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dipecat

timurpost.ID timurpost.ID
February 11, 2021
Home
Imlek
PNS
PNS Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dipecat
ilustrasi


timurpost.id —
Kementerian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk patuh tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021. Sebab, PNS yang melanggar bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.


Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disini PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.


Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.


"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan," jelas Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).


Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, ia terancam hukuman disiplin berat.


"Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini.


Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.


Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.


Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Lebih lanjut, Rini menuampaikan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.


"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19," tegasnya.

Blog authors